Penerimaan Negara dari Pajak Ambles Imbas Corona

Selasa, 14 Juli 2020 | 13:17 WIB
Penerimaan Negara dari Pajak Ambles Imbas Corona
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 ternyata benar-benar meluluhlantakan pendapatan negara, sepanjang semester I atau 6 bulan pertama tahun 2020 pendapatan negara minus hingga 9,8 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara hanya mencapai Rp 811,2 triliun atau setara dengan 47,7 persen dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam perayaan Hari Pajak, Selasa (14/7/2020) Direktur DJP Suryo Utomo mengatakan, akibat pandemi virus corona membuat penerimaan pajak mengalami tekanan yang cukup berat.

"Pandemi Covid-19 yang kita hadapi dalam beberapa bulan terakhir ini merupakan tantangan baru bagi Indonesia dan seluruh dunia. Saat ini, seluruh dunia dihadapkan pada berbagai perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat," kata Suryo dalam sambutannya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet

Suryo merinci pada Semester I ini, total penerimaan pajak (non PPh Migas) menunjukkan capaian sebesar Rp 513,65 triliun atau sebesar 44,02 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 dengan pertumbuhan minus 10,53 persen(non PPh Migas) atau minus 12,01 persen (termasuk PPh Migas).

"Meski kita masih mampu menahan pertumbungan ekonomi positif di Triwulan I, nyatanya pelemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II Tahun 2020 ini terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak kita," paparnya.

Untuk mengejar target di sisa 6 bulan ke depan, Suryo menambahkan, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan.

Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini.

"Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementasi kebijakan pemerintah tersebut," kata Suryo.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status Pajak Motor, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah

"Mari kita pastikan bersama bahwa Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI