KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB
KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.

"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI