Suara.com - Pemerintah melakukan revisi dalam aturan Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.
Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemerintah juga memastikan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Kontroversial, Kartu Prakerja Lanjut Terus: Daftar Gelombang 4 Akhir Juli
“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Susi, sapaan Susiwijiono, menjelaskan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, kemudian yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk mereka yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Penambahan anggota komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.
Baca Juga: Kartu Prakerja Dimodifikasi Jadi Bansos, Pengamat: Jelas Nggak Cocok
Aspek pemberlakuan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Dalam perpres tersebut tertuang bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan
“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya ke depan, manajemen pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).
Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional atau khusus.