Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Senin, 13 Juli 2020 | 17:26 WIB
Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI
Ilustrasi pembayaran ke pihak ketiga. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan, perusahaan tambang harus memiliki riset dan teknologi yang mukhtahir agar bisa melakukan aktivitas tambang agar tak merusak lingkungan.

"Kedua, bagi IUP-IUP yang ada di PT Timah kalau terlalu besar IUPnya dan bisa menjaganya tidak apa-apa. Tapi, kalau tidak bisa menjaganya, nanti diambil orang, kalau tidak bisa menjaganya, bagi (ke smelter lain)," ucapnya.

Kemudian ketiga, Erzaldi menuturkan, perusahaan tambang harus bisa mengatur suplai dan demand. Pasalnya, saat ini Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah China.

Erzaldi menginginkan, perusahaan tambang timah tanah air bisa mencontoh China, yang hasil tambang timahnya digunakan untuk industri dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah.

Baca Juga: Timah Turun, Ekonomi Babel Terpuruk

"Makanya kita harus melakukan hilirisasi timah, sehingga nilai tambah terbentuk," kata Gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI