WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan

Senin, 13 Juli 2020 | 14:12 WIB
WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan
Ilustrasi cukai rokok.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini pemerintah telah membuktikan komitmennya dengan mencantumkan kebijakan ini sebagai salah satu rencana strategis pengendalian konsumsi tembakau di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan, bahwa pemerintah akan menjalankan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia dan mencegah pelanggaran pajak oleh perusahaan rokok.

“Simpifikasi tarif ini memang sudah masuk roadmap. PMK 77/2020 ini baru saja terbit, akan membutuhkan waktu dan diskusi dalam implementasinya karena memiliki dampak ekonomi yang luas,” kata Pande.

Dia mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian dan Bappenas serta pihak terkait lainnya untuk menjalankan reformasi kebijakan fiskal tersebut, termasuk simplifikasi cukai tembakau.

Baca Juga: Bawa Celurit, Wisnu Colong Kotak Amal Masjid untuk Beli Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI