Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.
Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU
Senin, 13 Juli 2020 | 13:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Gunakan Fitur Akun Keluarga di Grab, Pantau Perjalanan Lebih Aman
25 November 2024 | 11:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:19 WIB
Bisnis | 13:08 WIB
Bisnis | 12:53 WIB
Bisnis | 11:54 WIB
Bisnis | 11:49 WIB