Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU

Senin, 13 Juli 2020 | 13:40 WIB
Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU
Ilustrasi Driver Ojol GrabFood. [dok. Grab Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI