BPJS Kesehatan Selenggarakan JKN-KIS Berdasar Prinsip Akuntabilitas

Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:41 WIB
BPJS Kesehatan Selenggarakan JKN-KIS Berdasar Prinsip Akuntabilitas
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.

Bahkan saat ini, peserta JKN-KIS dapat melakukan pembayaran secara mobile melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan transaksi elektronik. Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo, mengungkapkan tantangan pengelolaan JKN, khususnya bagi milenial tentang kecepatan pada layanan. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.

Baca Juga: Masuki Semester II Tahun 2020, BPJS Kesehatan Tuntas Bayar Seluruh Klaim RS

“Apa yang dikembangkan BPJS Kesehatan, mitra kerja sudah sangat baik, khususnya dalam memanfaatkan teknologi informasi. Milenial tidak akan hengkang, pelayanan lebih cepat dan praktis, sehingga kesadaran dan gotong royong bagi semua kalangan masyarakat akan terbangun,” kata Yustinus.

Yustinus menekankan gotong royong seluruh masyarakat ini sangat penting. Ia mencontohkan, misalnya untuk pelayanan cuci darah.

Menurutnya, rata-rata pasien cuci darah dalam 1 tahun mengakses 55 kali pelayanan, jika diasumsikan dalam 1 kali akses membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan untuk 1 pasien cuci darah Rp 55 juta.

Jika dibandingkan dengan iuran yang disetorkan, misalnya kelas 3 diakumulasi selama 1 tahun hanya membayar iuran Rp 306.000. Jika peserta ada di kelas 1, hanya menyetorkan Rp 1,8 juta untuk biaya pelayanan cuci darah sebesar Rp 55 juta.

Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan, dukungan teknologi informasi diperlukan misalnya untuk menjaga data peserta valid, mempermudah akses layanan kesehatan, pembayaran iuran, juga jika diperuntukan untuk hal pengawasan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp 150.000

“Ini sejalan dengan salah satu yang menjadi rekomendasi kami adalah terkait dengan data kepesertaan yang harus diupayakan dilakukan cleansing data, serta optimalisasi penagihan iuran peserta PBPU. Kami pun mendorong tata kelola bagi mitra BPJS Kesehatan juga harus dioptimalkan,” kata Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI