Masyarakat Dilarang Main Layangan di Dekat Bandara, Ini Bahayanya

Jum'at, 10 Juli 2020 | 09:05 WIB
Masyarakat Dilarang Main Layangan di Dekat Bandara, Ini Bahayanya
Ilustrasi bermain layangan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layangan, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan, bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layangan di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara," ujar Novie dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Viral Video Pria Nekat Panjat SUTET Demi Layangan Rp 2 Ribu

Dirjen Novie mengingatkan agar jangan bermain layangan di wilayah KKOP, hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.

"Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik," imbuh Novie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI