Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.
Perombakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perindo bernomor SK-230/MBU/07/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perindo Perindo.
Dalam Surat tersebut, Erick memutuskan memberhentikan dengan hormat Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan memberhentikan Arief Goentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo per tanggal 9 Juli 2020.
Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan mengangkat Raenhat Tiranto Hutabarat selaku Direktur Operasional per tanggal 9 Juli 2020.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Erick Thohir Informasikan Indikasi Korupsi di BUMN
"Pembacaan SK Menteri BUMN tentang pemberhentian dan pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perum Perindo telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Boyke melanjutkan, perombakan jajaran direksi dilakukan dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi. Sehingga dilakukan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama tersebut di atas.
Sementara itu, Menteri BUMN dalam suratnya bernomor SK-235/MBU/07/2020 memberhentikan Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo dan memberhentikan Agus Indarjo selaku Anggota Dewan Pengawas.
Sebagai gantinya, Menteri BUMN mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perido dan Johnson Sihombing selaku Anggota Dewan Pengawas Independen.
Adapun jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo
Baca Juga: Erick Thohir Ketahuan Temui Pimpinan KPK Lewat Pintu Belakang
Direksi