Suara.com - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Birowassidik Badan Reserese Kriminal Polri sehubungan pelaksanaan gelar perkara khusus pada 19 Juni 2020 yang dijadikan acuan untuk menghentikan perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Dalam surat ke ORI tertanggal 7 Juli 2020 yang salinannya beredar di kalangan wartawan, Rabu (8/7/2020) pada intinya Edy Nusantara meminta pimpinan ORI mengklarifikasi dan menginvestigasi dugaan terjadinya maladministrasi dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Birowassidik Bareskrim tanggal 19 Juni 2020 terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan tersangka Priska M. Cahya dan Tohir Susanto.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/694/VII/2020/Dit. Tipidum Bareskrim tertanggal 6 Juli 2020 yang diterima Edy Nusantara selaku pelapor perkara tersebut, pada intinya dinyatakan bahwa merujuk hasil gelar perkara khusus pada Birowassidik Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2020, perkara penggelapan dengan tersangka Priska dan Tohir itu dinyatakan dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, menilai ada kejanggalan dan keanehan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara khusus dan rekomendasi yang diberikan Birowassidik terhadap penanganan perkara penggelapan sertifikat PT GWP yang dilaporkan kliennya.
Baca Juga: Ombudsman Desak Kemenkes Segera Standarisasi Harga Swab Test
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan janji Dit. Tipidum Bareskrim Polri dalam Rencana Tindaklanjut Perkara yang disebutkan dalam SP2HP ke-5 dan SP2HP ke-6, harusnya tindaklanjut terhadap perkara tersebut adalah melakukan penyitaan dokumen berupa tiga SHGB PT GWP dan dua SHT PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCBI), karena penyidik telah memperoleh izin khusus penyitaan dari PN Jakarta Selatan Nomor : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018, yang sebelumnya dimohonkan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri. Penyitaan mana dimaksudkan untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung (P-19).
“Namun alih-alih dilakukan penyitaan dan segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara untuk dilimpahkan ke Kejagung, yang muncul justru SP2HP yang menyatakan bahwa itu bukan perkara pidana. Padahal izin sita sudah ada sejak 2018, dan barang yang mau disita sudah terkonfirmasi lewat penggeledahan berada di Bank CCBI. Lho kok sekarang malah dinyatakan bukan tindak pidana,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Berman mengungkapkan Kejaksaan Agung dalam petunjuknya kepada penyidik juga sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu keluar pada 2017 sampai berkas kali pertama dikirim ke Kejagung, tak ada sama sekali petunjuk Kejagung yang menyatakan bahwa itu bukan tindak pidana.
“Jadi wajar kalau kami menilai ada hal janggal dan aneh terkait gelar perkara khusus pada 19 Juni 2020 sampai dengan keluarnya SP2HP yang menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Lho kok bisa Dit. Tipidum Bareskrim yang telah menetapkan dua tersangka lalu sekonyong-konyong menyebutkan perkara tersebut bukan tindak pidana. Ini aneh bin ajaib,” katanya.
Oleh karena itu, kata Berman Sitompul, pihaknya meminta Ombudsman melakukan klarifikasi dan menelusuri gerangan apa faktor yang membuat penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menyatakan perkara tersebut dihentikan karena bukan tindak pidana.
Baca Juga: Ombudsman Sarankan Calon Penumpang Domestik Tak Perlu Syarat Test Corona
“Kejanggalan dan keanehan ini harus dibuka agar proses hukum perkara tersebut menjadi masuk akal,” ungkap Berman.