Suara.com - Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang bertuliskan Khusus Kawasan Bebas tidak hanya dijual di toko, melainkan juga oleh pedagang kecil di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang), Provinsi Kepulauan Riau.
Rokok S Super bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Bintan" dijual di Kota Tanjungpinang, yang bukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Harga rokok ini hanya Rp 8.000/bungkus.
Sementara rokok merek Luffman tidak memiliki pita cukai, dijual mulai harga Rp 8.000. Rokok merek Rexo tanpa cukai rokok dibandrol dengan harga Rp 17.000 - Rp 18.000/bungkus.
Harga rokok H Mind bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Batam" dijual dengan Rp 11.000 - Rp 13.000/bungkus.
Baca Juga: Ribut Rokok sampai Bunuh Tetangga, Mustafa Diciduk Warga Gegara Tanya Jalan
"Rokok-rokok ini banyak yang suka beli karena harganya murah," kata R, salah seorang pedagang eceran di Tanjungpinang.
Pedagang lainnya di Kijang, Bintan, A juga mengatakan hal yang sama. Rokok-rokok tersebut semakin laris ketika harga rokok bermerek seperti Marlboro, Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dan LA Light naik.
"Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal. Saya hanya menjualnya," kata A, pedagang yang menjual rokok di Kijang, yang bukan kawasan bebas.
Baru-baru ini, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan penegahan terhadap perdagangan rokok ilegal di salah seorang kediaman rumah warga di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Kepala Subseksi Intelijen Bea dan Cukai Tanjungpinang, Amir, mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap penyitaan rokok ilegal tersebut.
Baca Juga: Tak Punya Rokok, Kernet Truk di Probolinggo Bobol Rumah Warga
"Kami masih melakukan penelitian terhadap kasus itu," katanya.