Suara.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH ) atas penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020, termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, DPR juga menyetujui penambahan alokasi pembagian rekening virtual account dari nilai manfaat tahun berjalan kepada jamaah batal 2020 dan jamaah tunggu yang semula sebesar Rp 1,1 triliun atau 14 persen, menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen.
Dalam rapat dengar pendapat BPKH dengan DPR, persetujuan dilakukan setelah mempertimbangan hasil kinerja keuangan BPKH tahun 2019. Dari Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai manfaat/imbal hasil dari dana kelolaan tahun 2019 naik sebesar 29 persen menjadi Rp 7,3 triliun dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 5,70 triliun.
Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2014, Pasal 26, BPKH wajib membayar nilai manfaat setoran BPIH atau BPIH khusus ke rekening setiap jamaah haji melalui rekening virtual account dengan besaran berdasarkan persentase dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan.
Baca Juga: BPKH : Setoran Lunas Jamaah Dapat Imbal Hasil Sesuai Rate Produk Syariah
Nilai manfaat ini dapat diterima langsung oleh jamaah batal berangkat 2020 dan jamaah tunggu melalui virtual account yang didapatkan sejak calon jamaah haji menyetorkan setoran awal. Jamaah dapat melakukan pengecekan saldo awal dan nilai manfaat tersebut dengan mengakses website https://va.bpkh.go.id, dengan memasukkan nomor virtual account /nomor porsi dan tanggal lahir.
BPKH memberikan pelayanan keuangan kepada jamaah batal berangkat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tanggal 2 Juni, 2020 dimana nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BIPIH jemaah batal paling lambat diterima 30 hari kerja sebelum Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.