Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 29 Juni 2020 sebanyak 100 dari 102 bank umum konvensional maupun syariah yang terdaftar telah merestrukturisasi kredit.
Langkah restrukturisasi tersebut dieberikan kepada 6,56 juta debitur yang terkena dampak negatif pandemi Covid-19 dengan nilai kredit mencapai Rp 740 triliun.
Hal tersebut dikatakan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anton Prabowo dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (8/7/2020).
"Hingga saat ini sudah sekitar 6,56 juta debitur mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari perbankan dengan nilai mencapai Rp 740 triliun," ungkap Anton.
Baca Juga: BRI Bantu Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat Pedagang Pasar Purwokerto
Anton merinci, sebagian besar penikmat restrukturisasi tersebut berasal dari para debitur UMKM dengan total mencapai 5,29 juta debitur.
Sementara, sisanya yang non-UMKM sebanyak 1,27 juta debitur dengan masing-masing nilai restrukturisasi kreditnya sebesar Rp 317 triliun dan Rp 423 triliun.
"Dibandingkan dengan data tanggal 22 Juni lalu ada peningkatan 101 ribu debitur untuk UMKM, yang sebagian besar UMKM yang berasal dari Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan OJK mencatat, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan yang terdaftar telah merestrukturisasi kredit kepada 3,7 juta kontrak pembiayaan dengan nilai yang direstrukturisasi sebesar Rp 133 triliun.
Selain kebijakan stimulus terkait restrukturisasi, kebijakan lainnya yang telah diterbitkan untuk meminimalisir dampak Covid-19 bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan antara lain penyediaan dana baru, pelaporan, penetapan kualitas aset, jangka waktu kebijakan, dan pembentukan cadangan kerugian.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman