Alhamdulillah Insentif Rp 1,3 Triliun Tenaga Medis Corona Akhirnya Cair

Rabu, 08 Juli 2020 | 16:56 WIB
Alhamdulillah Insentif Rp 1,3 Triliun Tenaga Medis Corona Akhirnya Cair
Tenaga medis malaysia beri dukungan untuk garda depan Covid-19 Indonesia. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berjuang hampir 3 bulan lebih melawan virus corona atau Covid-19, para tenaga medis akhirnya bisa bernafas lega, karena insentif yang dijanjikan pemerintah sudah cair.

Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan lebih cepat insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, setelah banyaknya tenaga medis yang menjerit insentif buat mereka tak kunjung cair.

Kementerian Keuangan pun mengaku sudah menyalurkan Rp 1,3 triliun untuk insentif tenaga medis di tingkat daerah, sampai dengan Selasa (7/7/2020) total insentif tersebut telah disebarkan ke 542 daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan penyaluran insentif untuk tenaga medis sudah tersalur Rp 1,3 triliun untuk 542 daerah.

Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Corona 8 Juli karena Masyarakat Salah Pakai Masker

"Kita baru saja menyalurkan per 7 Juli 2020 Rp 1,3 triliun ke 542 daerah," kata Putu dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Putu menjelaskan jumlah dana insentif yang sudah disalurkan ke daerah naik signifikan dibandingkan realisasi akhir Juni. Saat itu, Putut mencatat, penyaluran anggaran baru sebesar Rp 58,3 miliar untuk dibagikan kepada 15.435 tenaga kesehatan daerah.

Percepatan dilakukan seiring dengan revisi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

"Nakes daerah kalau untuk mekanisme lama, kita sudah menyalurkan Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan daerah sampai dengan 30 Juni 2020. Dengan Kepmenkes yang baru No.392 yang sudah dijelaskan Bu Trisha (Kemenkes)," paparnya.

Untuk sampai masuk ke kantong masing-masing tenaga medis, Putu menambahkan insentif tersebut dapat diminta langsung dari Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila sudah selesai diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: 14 Desa di Bandung Barat Terpapar Corona, Tertular Medis Kota Bandung

"Sesudah kita salur, uang sudah di daerah, teman-teman Dinkes (Dinas Kesehatan) di daerah verifikasi langsung di daerah. Setelah verifikasi selesai bisa langsung minta ke DPKDnya (Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI