Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada peringkat BBB+ setelah sebelumnya mendapatkan peringkat A-.
Penurunan rating 1 notch ini menunjukkan proses perbaikan di WSKT setelah sebelumnya rating WSKT turun 2 notch (dari A- ke BBB) berdasarkan rating review dari kembaga rating Fitch per Mei 2020 lalu.
"Walaupun terdapat penurunan rating 1 notch oleh Pefindo namun kondisi ini secara umum lebih baik dari penurunan 2 notch oleh Fitch per Mei 2020 lalu. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan confidence rating agency bahwa upaya perbaikan posisi keuangan Perusahaan telah berjalan on track," ujar Director of Finance WSKT, Taufik Hendra Kusuma dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Menurut Taufik, penyesuaian peringkat oleh Pefindo disebabkan risiko yang mungkin timbul pada WSKT akibat faktor sektoral seperti terhambatnya progres pekerjaan proyek konstruksi akibat Covid-19 dan adanya potensi berkurangnya jumlah tender dari proyek-proyek infrastruktur yang direncanakan untuk diperoleh tahun ini.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Dicecar DPR soal Proyek Fiktif
Selain itu, WSKT juga tercatat memiliki rasio leverage yang cukup besar, hal ini disebabkan oleh keterlibatan WSKT dalam investasi jalan tol sejak 2014. Saat ini WSKT memiliki konsesi atas 16 ruas jalan tol dan 10 ruas diantaranya telah beroperasi.
Mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menekan risiko keuangan adalah dengan melakukan akselerasi progress pada proyek-proyek dan memastikan target pembayaran termin proyek tercapai. Saat ini, seluruh proyek WSKT telah berjalan dengan normal meskipun masih menghadapi tantangan akibat Pandemi Covid-19 terutama terkait penyediaan bahan baku dan tenaga kerja.
Pada tahun 2020, WSKT menargetkan untuk mendapatkan pembayaran termin proyek turnkey dan non-turnkey sebesar Rp35 Triliun dimana sampai dengan bulan Mei 2020 sebesar Rp 12,5 Triliun sudah diperoleh oleh WSKT.
Begitupun juga dengan pengembalian Dana Talangan Tanah (“DTT") oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yang sampai dengan saat ini sudah dibayarkan sebesar Rp 1,6 Triliun dari target pengembalian DTT tahun 2020 yaitu sebesar Rp 4,5 Triliun.
WSKT juga melaksanakan langkah-langkah efisiensi terhadap belanja modal serta beban operasional di lingkungan kantor dan juga di tingkat proyek. Efisiensi yang dilakukan diikuti dengan komitmen untuk tidak melakukan pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Waskita Karya Suntik Modal Rp 370 Juta ke Pengrajin Kulit di Garut
Selain itu, WSKT juga telah mendapatkan relaksasi pembayaran fasilitas pinjaman dari bank-bank kreditur utama.