Suara.com - Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Poin utama PMK tersebut menyebut, pihak Kementerian Keuangan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.
"Kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," tulis PMK 77/2020 seperti dikutip, Rabu (8/7/2020).
Beleid ini merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode lima tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Baca Juga: Kepala BKN: Seleksi SKB CPNS 2019 Dilanjutkan Agustus 2020
Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menyusun peta strategis, rencana kerja, dan rencana strategis unit organisasi di Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," katanya.
Berdasarkan baleid itu, Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus growth mulai tahun 2020. Salah satunya pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024.
Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan lima tahun ke depan.
Nantinya, jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Baca Juga: Imbas Wabah Corona, Pelaksanaan Ujian Lanjutan CPNS Ditunda