Suara.com - Anggaran kesehatan hingga saat ini baru terealisasi 5,12 persen atau sekitar Rp 4,48 triliun dari pagu Rp 87,5 triliun. Realisasi ini dinilai masih sangat kecil jika melihat masa waktu pandemi virus corona atau Covid-19 yang sudah hampir 3 bulan lebih.
Lantas apa akar masalah yang sebetulnya terjadi, sehingga serapan anggaran kesehatan ini seret?
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, yang menjadi biang kerok lambatnya penyerapan anggaran ini dikarenakan lamanya proses verifikasi dokumen.
"Problem utamanya apa, problem utamanya sebenarnya lebih kepada dokumen dan verifikasi, mungkin ini problemnya dan prosesnya juga agak panjang," kata Kunta dalam acara Media Briefing 'Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Marahnya Jokowi Kurang Ampuh Percepat Serapan Anggaran Kesehatan
Maka dari itu untuk mempercepat proses dokumen dan verifikasi data tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru KMK No HK.01.07/Menkes/392/2020 dimana dalam aturan tersebut proses verifikasi dokumen akan lebih dipermudah dan dipercepat.
"Dengan Permenkes ini akan kita potong, nanti verifikasi hanya akan ada di daerah bagi insentif tenaga medis, jadi rumah sakit di daerah hanya akan melakukan verifikasi sampai daerah saja. Inilah terobosan-terobosan yang akan kita lakukan," paparnya.
Tak hanya itu, kata Kunta saat ini BPJS Kesehatan juga telah menjadi tim verifikator bagi sejumlah rumah sakit yang mendapatkan insentif dari pemerintah dan diharapkan tim ini bisa juga mempercepat pencairan insentif bagi rumah sakit.
"Sekarang kan BPJS Kesehatan menjadi verifikator harapannya nanti akan jauh lebih baik," harapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meluapkan kejengkelannya kepada para menteri dan anggota kabinet dalam menangani Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Jokowi Geram soal Anggaran Kesehatan, Sri Mulyani Bela Kemenkes
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini marah karena kinerja para menterinya dalam menangani Covid-19 tak membawa kemajuan. Presiden meluapkan kejengkelannya itu saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada 18 Juni 2020 silam.