"Dampak kebijakan tersebut cukup signifikan karena komponen biaya gas memiliki porsi mencapai 70 persen dalam struktur biaya produksi," kata Aas.
Terakhir, Aas menegaskan, produksi Pupuk Indonesia diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan.
Sebagai informasi, kapasitas produksi Pupuk Indonesia sendiri mencapai total 13.952.500 ton per tahun untuk segala jenis pupuk, dengan rincian: 9.362.500 ton Urea, 3.320.000 ton NPK, 500.000 ton SP-36, 750.000 ton ZA dan 20.000 ton ZK. Adapun kapasitas produksi amoniak sebesar 7.160.500 ton per tahun.
Baca Juga: Strategi Produsen Pupuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran