Pemerintah Pusat dan Daerah akan Tingkatkan Koordinasi Program Sejuta Rumah

Rabu, 08 Juli 2020 | 11:51 WIB
Pemerintah Pusat dan Daerah akan Tingkatkan Koordinasi Program Sejuta Rumah
Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan KemenPUPR, Dadang Rukmana, dalam sambutan pengarahannya di Rapat Koordinasi Tupoksi dan Hubungan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu. (Dok : PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dan mendorong capaian Program Sejuta Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di tingkat daerah.

“Tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan KemenPUPR, Dadang Rukmana, dalam sambutan pengarahannya di Rapat Koordinasi Tupoksi dan Hubungan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Dadang menjelaskan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.

Baca Juga: PUPR Dorong Pemanfaatan Teknologi Pra Cetak Untuk Rusun

“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan KemenPUPR daerah. Adapun tugasnya, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsinya, antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset dan melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.

“Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.

Baca Juga: PUPR : Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan Pariwista akan Dijadikan Homestay

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal menyatakan, ia siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan hunian layak untuk masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI