Suara.com - Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh es krim Aice dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menggelar aksi menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja buruh es krim Aice di depan Kantor DPP PKB, Kedutaan Besar Singapura, dan Kementerian Ketenagakerjaan, pada Minggu (5/7/2020).
Juru Bicara F-SEDAR Sarinah mengemukakan sejak tanggal 20 Februari 2020, buruh PT Alpen Food Industry yang tergabung dengan SGBBI PT AFI berjuang untuk memperbaiki upah dan kondisi kerja dengan melakukan aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja itu dilakukan setelah gagalnya perundingan bipartit maupun tripartit dengan PT. AFI yang notabenenya ialah sebuah perusahaan modal asing yang pemegang sahamnya asal Singapura.
Baca Juga: Kisah Buruh Pabrik Aice Saat May Day, Nasib Tak Jelas di Tengah Pandemi
Namun, Sarinah mengungkapkan bukan memenuhi tuntutan buruh, PT AFI justru melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak kepada buruh yang melakukan mogok kerja.
"Kami menduga perusahaan telah melakukan tindakan balasan terhadap mogok kerja kami dengan melakukan PHK sepihak terhadap buruhnya," kata Sarinah dalam keterengan tertulis kepada Suara.com, Minggu (5/7/2020).
Di sisi lain, Sarinah mengungkapkan PT AFI juga masih memperkejakan buruh hamil pada shift malam dengan kondisi kerja yang tidak layak lantaran kondisi kerja yang dibebankan dengan target.
Setidaknya sepanjang tahun 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.
"Baru-baru ini juga terjadi dua kasus keguguran lain yang menimpa buruh perempuan Aice. Padahal buruh telah melakukan tiga kali perundingan bipartit dengan pihak Perusahaan PT. Alpen Food Industry (PT. AFI) untuk di pekerjakan non shift untuk ibu hamil, namun tidak pernah ada kesepakatan antara buruh dengan pihak perusahaan," ungkap Sarinah.
Baca Juga: Wabah Corona, 600 Lebih Buruh Pabrik Es Legendaris Aice Cikarang Kena PHK
"Terakhir kami menemukan fakta ibu hamil dinonshiftkan dari kerja shift 3 (23.00-07.00) saat usia kandungan mencapai 5 bulan. Selebihnya buruh masih dipekerjakan malam dari dari jam 18.00 sampai 23.00 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarinah menuturkan bahwasanya pada tanggal 3 Maret 2020, perwakilan buruh es krim Aice sedianya telah mengajukan pelaporan terkait permasalahan ibu hamil yang masih dipekerjakan shift malam, dugaan maladministrasi persoalan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaaan Bekasi, permasalahan outsourcing, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan buruh yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terjadi PT AFI kepada Kementerian Ketenagakerjaa.
Namun, hingga saat ini buruh tidak ada respon positif atau kepastian dari Kemenaker terhadap nasib para buruh es krim Aice.
"Sehingga kami merasa perlu menuntut pertanggungjawaban Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan," pungkas Sarinah.