Lebih lanjut, Sarinah menuturkan bahwasanya pada tanggal 3 Maret 2020, perwakilan buruh es krim Aice sedianya telah mengajukan pelaporan terkait permasalahan ibu hamil yang masih dipekerjakan shift malam, dugaan maladministrasi persoalan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaaan Bekasi, permasalahan outsourcing, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan buruh yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terjadi PT AFI kepada Kementerian Ketenagakerjaa.
Namun, hingga saat ini buruh tidak ada respon positif atau kepastian dari Kemenaker terhadap nasib para buruh es krim Aice.
"Sehingga kami merasa perlu menuntut pertanggungjawaban Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan," pungkas Sarinah.
Baca Juga: Kisah Buruh Pabrik Aice Saat May Day, Nasib Tak Jelas di Tengah Pandemi