Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diminta serius menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Setelah Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU PPRT menjadi usul inisiatif yang akan segera dibahas dalam rapat paripurna.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres) agar DPR segera membahas RUU tersebut.
"Kita apresiasi, ini langkah maju DPR sudah membawa draf ke paripurna. Harapan kita, pemeritah segera kirim tim inventaris masalah dan surpres ke DPR," kata Lita dalam sebuah acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).
Lita menambahkan RUU PPRT sudah sepantasnya layak untuk menjadi Undang-Undang, mengingat tren kasus penyiksaan terhadap PRT dari tahun ketahun terus meningkat.
Baca Juga: Mangkrak 16 Tahun, Kapan RUU PRT Jadi UU?
Dari data yang ia miliki, jumlah kasus penyiksaan terhadap PRT di Indonesia hampir mencapai 84 persen dari total 5 juta jumlah PRT yang di tanah air.
"Perkiraan dari survei ILO jumlah PRT kini sekitar 5 juta, di mana 84 persen perempuan banyak mendapat perlakuan kekerasan," katanya.
Yang lebih ironisnya lagi kata dia, upah para pekerja PRT di Indonesia sangat tidak layak. Sehingga kata dia keberadaan RUU ini sudah sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
"Banyak PRT tidak mendapat jam kerja yang layak, jam istirahat tidak menentu, tidak ada jaminan sosial, hingga larangan sosialisasi," ucapnya.
"Jadi dengan adanya UU PPRT itu, ada perubahan besar menuju penghapusan diskriminasi dan kekerasan. Karenanya kami berharap dalam paripurna menuju babak berikutnya dan semua pihak pemerintah, Presiden menjawab memberi surpres untuk bahas bersama," pungkas Lita.
Baca Juga: Cegah Potensi Penindasan Manusia, DPR Sepakat Usul RUU Perlindungan PRT