Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.
"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman.