KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?

Minggu, 05 Juli 2020 | 10:46 WIB
KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI