Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu.
Atas hal ini, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat merasa happy, menurutnya penurunan harga gas berdampak positif bagi sektor industri, termasuk industri pupuk.
Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.
"Dipatoknya harga gas di angka US$ 6 per mmbtu hingga di titik serah pengguna gas, juga akan berdampak terhadap peningkatan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Aas dalam keterangan persnya, Minggu (5/6/2020).
Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur
Menurut dia, harga gas industri yang harus ditanggung oleh Pupuk Indonesia Grup jauh di atas 6 dolar AS per mmbtu sebelum keluarnya Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Harga ini kemudian mengalami penurunan hingga di bawah 6 dolar AS per mmbtu pasca keluarnya Perpres tahun 2016 tersebut.
Hanya saja, harga tersebut belum berlaku secara merata untuk semua anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Kini dengan terbitnya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/10/MEM/2020, maka seluruh produsen yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup dapat menikmati ketetapan harga gas tersebut.
Aas mengungkapkan, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mencatat realisasi manfaat penurunan harga gas terhadap penghematan subsidi pupuk yang cukup signifikan.
"Diperkirakan, dalam setahun penghematannya bisa mencapai Rp 1,4 triliun jika menghitung berdasarkan tonase subsidi pupuk saat ini yang mencapai 7,9 juta ton. Dampak tersebut cukup signifikan Karena komponen biaya gas memiliki porsi mencapai 70 persen dalam struktur biaya produksi," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Agar Aturan Penurunan Harga Gas Tak Berbenturan