Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatatkan realisasi penyaluran bantuan beras bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui program ATM Pertanian Sikomandan sebanyak 483 ton sepanjang periode 15 Mei sampai dengan 24 Juni 2020.
Program yang diprakarsai Kementerian Pertanian, dan didukung TNI Angkatan Darat untuk pendistribusiannya ini bertujuan membantu masyarakat terdampak Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok, yakni beras.
"Sampai dengan 24 Juni, kami telah menyalurkan 483 ton beras premium untuk menyukseskan program ATM Pertanian Sikomandan yang tersebar di 10 Komando Distrik Militer (Kodim) TNI AD," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan, 10 unit Kodim dimaksud yakni Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kodim 0505 Jakarta Timur, Kodim 0502 Jakarta Utara Kodim 0503 Jakarta Barat, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Kodim 0606 Kota Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Kodim 0507 Bekasi, Kodim 0506 Tangerang dan Kodim 0508 Depok.
Baca Juga: Beras Bantuan Corona untuk Penerima Manfaat di Madiun Kutuan
Setiap harinya masing-masing Kodim menyalurkan kepada 1000 orang yang telah terdata sebagai penerima dengan kuota 1,5 Kg beras per orang.
"Harapan kami lewat program ini, kami bisa turut membantu masyarakat mempermudah kebutuhan pangan di tengah pandemi. Termasuk turut berkontribusi bersama Kementerian Pertanian dan TNI AD meredam gejolak sosial dan harga pangan," kata Wijaya.
Wijaya menambahkan, beras premium yang telah disalurkan memiliki mutu dan kualitas yang baik sehingga layak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana yang dimandatkan oleh Kementerian Pertanian.
"Kami berkomitmen mendukung program tersebut dengan pasokan beras premium berkualitas baik yang diproduksi sendiri oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP)," jelasnya.
Mesin ATM beras tersebut sepenuhnya dirancang dan diproduksi oleh Kementan melalui Balai Besar Mekanisasi Pertanian.
Baca Juga: Brokoli hingga Beras Merah, 5 Makanan Sehat yang Berisiko bagi Kesehatan
Kriteria masyarakat penerima ditentukan oleh Kementerian Pertanian, kemudian Kodim yang akan mendata hingga mengkonfirmasi ke kelurahan dan kecamatan setempat.