Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok ke polisi.
Bentjok dilaporkan karena menuduh pimpinan BPK melindungi kelompok tertentu dalam skandal Jiwasraya. Hal inilah yang mendasari BPK untuk melaporkan Bentjok atas tindakan pencemaran nama baik institusi BPK.
"Kami melaporkan ke Bareskrim saudara Benny Tjokro atas tindakan pencemaran nama baik ya seperti itu sehingga tidak kemudian apa yang dilakukan tadi sudah kami jelaskan bahwa konstruksi hukumnya tersangka posisi kami tadi sudah jelas dan oleh karena itu pula maka clear dan jelas bahwa yang dilakukan Benny Tjokro itu adalah pencemaran nama fitnah dan pencemaran nama baik," kata Ketua BPK Agung Firman Saputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Menanggapi hal ini, Bentjok yang juga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, menyebut BPK terbelah dalam kasus Jiwasraya. Menurut dia, ketua dan wakil BPK berbeda pendapat dengan anggota lain.
Baca Juga: Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun
"Saya rasa sangat jelas, ada personel/anggota BPK yang ingin transparan, yakni dibuka audit dulu, lalu dibuka isi portofolio Jiwasraya. Tetapi, ketua dan wakil ketua BPK mengganjalnya," tulis Bentjok.
Dia mengaku penasihat hukumnya sudah mengirim surat permintaan kepada majelis kehormatan dan kode etik BPK. Namun, dia menilai permintaan itu digantung.
Dia menuturkan, ada perbedaaan signifkan antara lembaga dan personel, serta ketua dan wakik ketua BPK. Saat diperiksa oleh banyak anggota BPK, Benny menilai, profesionalisme dan ketelitian mereka sangat baik.
"Tidak ada keluhan dari saya, semuanya transparan. Bahkan, data portofolio saham milik Jiwasraya dan reksa dana (RD) didapat dari BPK," kata dia.
Dia hanya bertanya, mengapa ada saham-saham grup usaha swasta besar, dalam hal ini Bakrie, tidak diteliti. Padahal, jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie sangat besar dibandingkan grup lain.
Baca Juga: Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya