Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending (P2P) ilegal sepanjang bulan Juni 2020. Kembali maraknya perusahaan rentenir online ini memanfaatkan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional.
Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (3/7/2020).
Padahal kata dia, fintech ilegal sangat merugikan masyarakat, karena prosedur yang digunakan perusahaan pinjaman dalam menagih nasabahnya sangat tidak manusiawi.
Baca Juga: Butuh Uang? Ketahui Dulu Beda Tarik Tunai Kartu Kredit dan Pinjaman Online
"Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.