Erick Thohir Ungkap Jika Garuda Indonesia Ditutup Ini yang Akan Terjadi

Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:08 WIB
Erick Thohir Ungkap Jika Garuda Indonesia Ditutup Ini yang Akan Terjadi
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir buka-bukaan alasannya tetap mempertahankan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, meski banyak dirundung masalah.

Menurut Erick, adanya Garuda Indonesia agar tak ada maskapai yang memonopoli penerbangan Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini terdapat dua grup besar maskapai yang mendominasi penerbangan yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

"Garuda ini unik, karena kalau kita tutup sekarang ini jadi monopoli. Saya bukan anti Lion Air, tapi kalau ini cuma satu-satunya akhirnya ini jadi monopoli," ujar Erick, ditulis Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Wacanakan Bongkar Tugas dan Fungsi Himbara

Mantan Bos Klub Inter Milan ini menambahkan, masih adanya Garuda Indonesia untuk menetralisir persaingan tak sehat di maskapai di Indonesia.

Seperti contohnya, lanjut dia, adanya oligopoli tarif tiket yang dilakukan beberapa maskapai termasuk Garuda.

"Kemarin saja sebelum jadi menteri sudah ribut-ribut harga tiket yang mahal karena Oligopoli. Hal-hal ini menjadi daya tarik BUMN ketika ada persaingan yang engga sehat disitulah BUMN mesti masuk, kadang-kadang juga mesti rugi," imbuh dia.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah pada tujuh maskapai yang telah bersekongkol untuk tetap menjual tiket pesawat dengan harga yang tinggi.

Tujuh maskapai itu diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik air, Lion Air, dan Wings Air.

Baca Juga: Muncul Isu Bocoran Reshuffle Gantikan Erick Thohir, Begini Reaksi Ahok

Seperti dikutip dalam putusan KPPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Toha ini melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.," tulis Majeliskan hakim dalam putusan KPPU, Rabu (24/6/2020).

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menilai, industri maskapai penerbangan ini dipegang oleh tiga grup maskapai besar yaitu Garuda Group Sriwijaya Air Group dan Lion Air Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI