Erick Thohir Ungkap Jika Garuda Indonesia Ditutup Ini yang Akan Terjadi

Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:08 WIB
Erick Thohir Ungkap Jika Garuda Indonesia Ditutup Ini yang Akan Terjadi
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.," tulis Majeliskan hakim dalam putusan KPPU, Rabu (24/6/2020).

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menilai, industri maskapai penerbangan ini dipegang oleh tiga grup maskapai besar yaitu Garuda Group Sriwijaya Air Group dan Lion Air Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI