Suara.com - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara sehubungan berlarut-larutnya penanganan berkas perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Perkara itu merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/948/IX/2016/Bareskrim Polri yang dilakukan Edy Nusantara pada tanggal 21 September 2016.
Laporan polisi itu sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 204, 205 dan 207 lahan di Kuta, Bali, atas nama PT (GWP) yang di atasnya berdiri bangunan dan fasilitas penunjang Hotel Kuta Paradiso, berikut Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor : 286/1996 (Peringkat Pertama) dan SHT Nomor : 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama bank sindikasi yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Edy Nusantara mengatakan pihaknya telah dua kali membuat pengaduan resmi kepada Presiden Jokowi, yaitu kali pertama pada 2018 dan yang sekarang kali kedua.
Baca Juga: Di Hadapan Warga Kulonprogo, Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan
“Saya memohon Presiden berkenan memerintahkan Kapolri c.q. Kepala Bareskrim untuk menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung demi asas kepastian hukum, dan biarlah pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” katanya dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Fireworks Ventures Limited (FVL) adalah pemegang hak tagih piutang atau cessie PT GWP yang pada 2005 mendapatkan pengalihan piutang tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS).
PT MAS sendiri memperoleh pengalihan hak tagih piutang itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah menyelesaikan pembelian aset kredit PT GWP yang dijual lembaga tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.
Dengan demikian, sebagai pemegang hak tagih terakhir hingga hari ini, FVL adalah kreditur PT GWP, dan berhak memegang seluruh jaminan kebendaan/aset yang melekat dalam piutang tersebut (dalam hal ini tiga SHGB PT GWP).
Namun, faktanya, jaminan piutang itu dipegang atau dikuasai pihak lain, sehingga Edy Nusantara selaku kuasa FVL membuat laporan polisi seperti disebutkan di atas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Bagi-bagi 2.000 Sertifikat Tanah di Kulonprogo
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Susanto (mantan Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International) sebagai tersangka.