Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Kamis, 02 Juli 2020 | 18:07 WIB
Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) untuk memperpanjang waktu penyelesaian skema perdamaian sengketa investor.

Direktur utama PT Mahkota Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menyelesaikan semua proses pernyelesaian sengketa investor seperti yang diperintahkan hakim pengadilan hinga pertengahan Juli 2020.

"Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati, termasuk merampungkan proses praverifikasi, demi memastikan tidak ada data investor yang terlewat. Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Dia menyebut perpanjangan waktu ini sekaligus memberikan kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihan dengan tim Pengurus PKPU.

Baca Juga: Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia

"Proses praverifikasi saat ini hampir rampung, sudah lebih dari 80 persen data terverifikasi. Cukup memakan waktu memang, karena tidak sedikit jumlah investor kami di seluruh Indonesia. Tapi seperti yang selalu sudah dikemukakan, saya serius dan komit untuk bisa mengembalikan semua hak para investor." ucapnya.

Komisaris Utama PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, menambahkan proses pemutakhiran skeman perdamaian saat ini sudah falam fase finalisasi agar tidak membuat bingung investor.

"Pamutakhiran skema final sampai saat ini hampir selesai. Finalisasi skema perdamainan kami lakukan sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi, akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," kata Hasanudin.

Dalam skema perdamaian ini nantinya juga akan disertakan lengkap proyeksi, time line, data legalitas, juga lain hal sebagainya.

Diketahui, permohonan PKPU ini berbuntut panjang karena lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Baca Juga: PSBB Dilonggarkan, PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Investor

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI