Suara.com - Bank BRI bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengadakan kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, yang diselenggarakan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, 1 Juli 2020.
Kemudahan tersebut diberikan bagi para pemohon baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan C bagi masyarakat yang memiliki tanggal lahir pada 1 Juli.
“Kami sangat bangga dapat terus berpartisipasi merayakan HUT ke-74 Bhayangkara ini bersama-sama dengan keluarga besar Polri. Gelaran bersama ini tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi ini,” ungkap Agus Noorsanto, Direktur Hubungan Kelembagaan & BUMN Bank BRI.
Syarat bagi pemohon SIM yang dapat mengikuti program tersebut, pemohon lahir pada tanggal 1 Juli, membawa data identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (bagi pembuatan SIM Baru) dan membawa SIM asli (bagi proses perpanjangan SIM).
Baca Juga: Tim Technical Assistance Bank BRI Telah Aktif Bekerja Membantu Bank Bukopin
Agus menjelaskan, Bank BRI memberikan bantuan untuk pembuatan SIM baru sebesar Rp 120.000, untuk SIM A dan Rp 100.000, untuk SIM C, sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000, untuk SIM C.