Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dihapus. Usulan ini pun telah disampaikan oleh Gugus Tugas.
Hal itu disampaikan Menhub saat melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah mmeberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Menhub.
Menurut Menhub, kebijakan penerapan SIKM dinilai percuma dan tak bisa mencegah orang masuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Takut Jadi Lahan Bisnis, Ombudsman Minta SIKM Jakarta Dievaluasi
Sebab, jelas dia, semua angkutan umum diwajibkan, tapi untuk kendaraan pribadi tak diwajibkan.
"Jadi memang percuma. Udara, Kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan," ucap Menhub.
Untuk diketahui, SIKM merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat orang.
Aturan itu tercantum dalam Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota