Sebelumnya, Jamkrindo sudah menyalurkan bantuan paket sembako, alat-lat kesehatan, ambulance, pelatihan UMKM, beasiswa Pendidikan dan lain-lain.
Selain bantuan tersebut, terdapat juga bantuan yang bersumber dari direksi dan komisaris Jamkrindo dan anak usaha PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar).
“Bantuan ini adalah bantuan berkelanjutan dari Program Jamkrindo Peduli,” ujar Randi.
Pada situasi pandemi, Jamkrindo berhasil mengumpulkan bantuan “Jamkrindo Peduli” yang sumber dananya berasal dari potongan gaji, THR, dan uang apresiasi segenap insan Jamkrindo, baik karyawan, direksi, maupun komisaris Jamkrindo Incorporated yang dilakukan secara sukarela. Donasi seluruh insan Jamkrindo untuk masyarakat terdampak Covid-19 itu mencapai Rp 4,012 miliar.
Baca Juga: Jamkrindo Fasilitasi Pelatihan Hidroponik untuk Masyarakat Ciletuh
Selain menginisiasi penggalangan dana internal, Jamkrindo juga menyalurkan bantuan senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari dana Bina Lingkungan.
“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Randi.
Pada usia emas, Jamkrindo mendapatkan 2 rekor MURI sekaligus, yangg diserahkan oleh pendiri MURI, Jaya Suprana. Pertama, rekor Perusahaan dengan Proses Perubahan Bandan Hukum Tercepat. Kedua, Rekor Dengan Pergantian Badan Hukum Terbanyak.
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK).
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Baca Juga: Jamkrindo Gelontorkan Rp 2,9 Miliar untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Selanjutnya pada bulan Mei 2008 Perum SPU kembali diubah namanya menjadi Perum Jamkrindo. Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.