Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3 sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per 1 Juli 2020.
Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar 16.500, dibiayai oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan semakin memperburuk ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelas Iqbal.
Iqbal minta masyarakat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila sakit dapat terlindungi, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya. Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Tahun ini, Iqbal menerangkan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan yang berfokus kepada peserta. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para peserta.
“Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan peserta senantiasa menjadi fokus kami dalam melakukan perbaikan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pada awal tahun 2020, kami telah merencanakan poin-poin yang akan kami tingkatkan dari sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan layanan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan sampai dengan layanan di fasilitas kesehatan,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan layanan tersebut juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, cepat dan pasti. Misalnya menyediakan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.
Selain itu, komitmen peningkatan layanan juga dilakukan melalui integrasi sistem informasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN. Dengan integrasi tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran layanan, rujukan dan riwayat pelayanan.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif.
Untuk memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit, BPJS Kesehatan menghadirkan petugas BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu.
Peserta akan dengan mudah menemui petugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah mobilitas petugas BPJS SATU!.
Dari sisi pelayanan kepesertaan, BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan peserta untuk pindah kelas perawatan melalui program PRAKTIS. BPJS Kesehatan juga melakukan penyederhanaan proses administrasi pada loket peserta secara elektronik.
BPJS Kesehatan juga memanfaatkan layanan digital yang baru-baru ini diluncurkan, yaitu CHIKA dan VIKA. CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence.
CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta. Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor 08118750400. Sementara VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab.
Gunanya untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur. Simplifikasi ini dilakukan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), kini tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari FKTP.
BPJS Kesehatan juga meningkatkan akses pelayanan administrasi kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS) yang terjadwal dan menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.
Untuk layanan yang diberikan mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, dan pemberian informasi dan pengaduan.
“Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan finger print dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi,” kata Iqbal.