Suara.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perpres 72 lahir karena kegeraman Jokowi yang menilai kinerja para menterinya dalam mengakselerasi anggaran penanganan Covid-19 masih sangat lambat.
Dalam Perpres ini ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Mengutip keterangan Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020) Perpres ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Baca Juga: Jokowi Marahi Menteri, Ombudsman: Mereka Agak Terlena dengan Jabatan
Pada perkembangan berikutnya, outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34 persen) karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meluapkan kejengkelannya kepada para menteri dan anggota kabinet dalam menangani Covid-19 di Tanah Air.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini marah karena kinerja para menterinya dalam menangani Covid-19 tak membawa kemajuan. Presiden meluapkan kejengkelannya itu saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada 18 Juni 2020 silam.
Hal ini baru terungkap dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: Video Jokowi Marahi Menteri Beredar, KSP: Tak Mungkin Pencitraan atau Gimik
"Saya harus ngomong apa adanya, enggak ada progres yang signifikan. Enggak ada," kata Jokowi.
Bahkan Jokowi menyinggung soal penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan dalam penangan Covid-19 yang masih sangat kecil.
"Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialias, untuk tenaga medis, segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan segera keluarkan. Ini sudah disediakan Rp 75 triliun seperti itu," katanya.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di masa pandemi corona. Dia meminta agar bansos tersalurkan kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi corona.
"Bansos yang ditunggu masyarakat segera keluarkan. Kalau ada masalah lakukan tindakan-tindakan lapangan. Meskipun sudah lumayan, tapi baru lumayan. Ini extraordinary, harusnya 100 persen," kata mantan Walikota Solo ini.