Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang kepada ke perseroan sebesar Rp 5,02 triliun. Utang tersebut merupakan realisasi dana pembebasan lahan tanah pada tahun 2016-2020.
Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan total dana untuk pembebasan lahan sebenarnya sebesar Rp 27,26 triliun. Namun, pemerintah baru membayar sebesar Rp 22,24 triliun.
"Sehingga ada piutang yang masih outstanding sebesar Rp 5,02 triliun," ujar Subakti dalam Rapat dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (31/6/2020).
Subakti melanjutkan, pemerintah juga masih masih ada utang beban biaya bunga atau cost of fund kepada perseroan. Pasalnya, dalam membayar pembebasan lahan itu, Jasa Marga meminjam dana ke perbankan.
Baca Juga: Dirut KAI Sebut Pemerintah Punya Utang Rp 257,87 Miliar
"Ini menyangkut selisih bunga karena kita pinjam untuk pinjaman komersial kemudian pemerintah pemerintah mengembalikan berdasarkan bunga BI7DRR sekitar 4,5-5 persen jadi itu ada selisih bunga sehingga ada Rp 1,6 triliun lebih yang kondisinya belum terselesaikan," jelas dia.
Subakti menambahkan, secara total perseroan memiliki beban bunga pinjaman sebesar Rp 2,8 triliun. Tapi pemerintah hanya sanggup membayar sebesar Rp 1,94 triliun.
Hal ini berbeda karena pemeritah berpatokan pada suku bunga acuan BI yang hanya 4,5-5 persen, padahan bunga perbankan itu sebesar 8,5-10,25 persen.
"Di sini kami mencoba usulan solusinya dikarenakan BPJT hanya menyediakan dana talangan untuk tanah sehingga seluruh biaya yang timbul akibat penyediaan dana talangan tanah menjadi tanggungan pemerintah dan percepatan pengembalian cost of fund maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan tanah, selisih cost of fund kita usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi," pungkas dia.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Tak Tambah Kebingungan Masyarakat Soal New Normal