Pulau Komodo dan Pulau Padar Hanya Boleh Dikunjungi Member

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 14:53 WIB
Pulau Komodo dan Pulau Padar Hanya Boleh Dikunjungi Member
Wisatawan menyaksikan satwa dari dekat di Pulau Komodo. (Foto: Humas Kemenpar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivitas wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai lokasi wisata yang bersifat eksklusif.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa.

“Untuk aktivitas Pulau Padar dan Pulau Komodo ini ditetapkan sifatnya eksklusif, yaitu pengunjung akan menggunakan membership,” kata Wayan, Selasa (30/6/2020).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat yang mana Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren dari Pusat untuk ikut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo (varanus komodoensis) itu.

Baca Juga: Pengelolaan Bandara Komodo Labuan Bajo Telah Berpindah Tangan

Wayan Darmawa menjelaskan, untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara massal.

“Untuk kunjungan massal itu ada di Pulau Rinca sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo itu bersifat eksklusif,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor akan ikut mengelola kawasan wisata tersebut dari sisi bisnis.

Sementara Balai Taman Nasional Komodo lebih fokus pada fungsi konservasi dan pengawasan, katanya.

Mantan Kepala Bappeda NTT itu menjelaskan, untuk pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi akan menggandeng perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.

Baca Juga: Sah! Bandara Komodo Dikelola Konsorsium Asing, Nilai Investasi Rp 1,2 T

Pendapatan dari hasil pengelolaan bisnis ini, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemasukan untuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI