Suara.com - Pemerintah mengaku harus menelan pil pahit akibat defisit anggaran yang makin tekor akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, defisit yang makin melebar ini merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah ketika ingin menyelamatkan ekonomi dari wabah corona.
"Ini adalah pil pahit yang harus kita telan dan ambil demi menyelamatkan masyarakat yang memang kesusahan di 2020," kata Febrio saat rapat di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken aturan yang mengatur revisi kedua anggaran pendapatan dan belanja negara 2020, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tersebut, defisit APBN ditetapkan sebesar Rp 1.039 triliun.
Baca Juga: Flexible Working Space, Pola Kerja Baru Kementerian Keuangan RI
Perpres yang diteken Jokowi pada 24 Juni dan diundangkan sehari setelahnya ini merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah awal April lalu.
"Dengan Perpres 72 defisitnya menjadi Rp 1.039 triliun, lalu itu akan mencakup pembiayaan utang Rp 1.220 triliun, ini tidak terhindari," kata Febrio.
Meski sudah mengetahui resiko yang akan terjadi, Febrio menekankan pemerintah tetap melakukan mitigasi anggaran dengan sebaik mungkin.
"Resiko yang akan kita hadapi ini harus kita mitigasi," katanya.
Baca Juga: Kantor Kementerian Keuangan Banjir: Bagaimana Mengatasinya?