Suara.com - Pemerintah masih mempunyai utang subsidi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Utang subsidi itu merupakan, subsidi selisih tarif tiket pada kereta jarak jauh kelas ekonomi, kereta rel listrik (KRL) maupun lainnya.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memaparkan, hingga tahun 2019, total pemerintah masih kekurangan bayar subsidi sebesar Rp 257,87 miliar.
Ia pun merinci, pada tahun 2015 sebesar Rp 108,27 miliar, 2016 sebesar Rp 2,22 miliar, serta tahun 2019 sebesar Rp 147,38 miliar.
"Hasil PSO sebagaimana dimaksud dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil. Kekurangan diusulkan dianggarkan APBN," ujar Didiek dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Antrean Penumpang KRL Mengular, Dirut KAI: Inilah Adaptasi
Didiek menuturkan, dalam menetapkan tarif keekonomian kereta api perlu menghitung biaya operasi KAI ditambah margin 10 persen.
Sementara, tarif kereta subsidi besarnya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Untuk pelayanan kelas ekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat dan adaerah lebih rendah dari yang dihitung penyelenggara atau KAI. Sehingga selisihnya ini menjadi konsen PSO. Kami berunding melakukan pertemuan Dirjen KA terkait volume tahun mendatang tumbuh berapa persen lalu biaya operasi yang direncanakan sesuai RKAP," jelas Didiek.
Didiek berharap, pemerintah bisa membayarkan utangnya ke perseroan. Pasalnya, pencairan itu bisa membantu likuiditas atau keuangan KAI dalam hadapi pandemi covid-19.
"Kemudian memberikan keyakinan baru masyarakat dan mitra akan kepastian agar meningkatkan kepercayaan. Kami harapkan semoga apa yang kami sampaikan bisa dilaksanakan. Harapan kami apa yang dimohonkan pencairan utang pemerintah dapat direalisasikan," ucap dia.
Baca Juga: KAI Minta Calon Penumpang Beli Tiket Kereta Api Via Online