Kasus Suap Mantan Dirut PTDI, KPK Panggil 7 Saksi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 11:06 WIB
Kasus Suap Mantan Dirut PTDI, KPK Panggil 7 Saksi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp 330 miliar terdiri dari pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau kita setarakan dengan Rp 14.500 perdolar AS maka nilainya Rp 125 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp 330 miliar. (Antara)

Baca Juga: Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi, Pendeta hingga Wiraswasta Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI