Suara.com - Anggota Komisi VII DPR mencecar rencana PT Pertamina (Persero) dalam menawarkan saham atau Initial Public Offering (IPO) subholding ke publik. Anggota Komisi VII mengingatkan Pertamina agar tidak menabrak undang-undang dalam rencana ini.
Salah satunya disampaikan Anggota Komis VII Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika yang menyoroti rencana IPO anak usaha Pertamina itu.
"Mengenani IPO, jangan sampai Pertamina dalam melakukan kegiatannya menabrak aturan perundanagan, dalam down stream untuk hajat hidup orang banyak sangat beda dengan komoditi yang lain," ujar Kardaya.
Kardaya menuturkan, Pertamina juga tak bisa mengambil contoh BUMN yang anak usahanya telah melakukan IPO, seperti Pelindo II. Sehingga, Pertamina diminta mengkaji kembali rencana tersebut.
Baca Juga: Rencana IPO Subholding Pertamina untuk Kebutuhan Modal 133 Miliar Dolar AS
"Terkait dengan IPO itu permasalahanya adalah, kalau tadi dibandingkan dengan Pelindo. Jangan bandingkan dengan pelindo," katanya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII Fraksi PKS Rofik Hananto juga meminta Pertamina mengurungkan niat untuk IPO jika kajiannya belum jelas hingga saat ini.
"Pelaksana IPO kalau belum ada kajian yang lengkap batalkan rencana IPO sampai kajian dilakuan degan baik dan disampaikan ke publik dengan terang benderang," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak ingin terburu-buru untuk menawarkan saham anak usahanya atau Initial Public Offering (IPO). Menurutnya, pihaknya akan meningkat nilai kapitalisasi pasar dengan cara merestrukturisasi sub holding yang ada.
Hal itu, Nicke sampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Dirut Pertamina Tak Mau Buru-buru IPO Anak Usaha
"Sebelum IPO harus tingkatkan value dulu, harus persiapan dulu, contoh kilang semua sebelumnya call center sekarang jadi subholding. Kita engga serta merta jadi IPO, perlu market cap. Restrukturisasi hanya satu bagian saja," kata Nicke.