PUPR : Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan Pariwista akan Dijadikan Homestay

Senin, 29 Juni 2020 | 15:35 WIB
PUPR : Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan Pariwista akan Dijadikan Homestay
Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di sejumlah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). (Dok : PUPR).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan mendorong Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di sejumlah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Program Sarhunta merupakan rangkaian kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2.750 unit rumah tidak layak huni agar bisa menjadi homestay yang menarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke sejumlah lokasi pariwisata di Indonesia.  

“Kami akan berupaya untuk merubah wajah rumah-rumah di daerah KSPN agar mampu menarik para wisatawan lokal maupun asing untuk datang melalui Program Sarhunta ini,” ujar Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Jum’at (26/6/2020). 

Khalawi menerangkan, berdasarkan arahan Presiden kepada Menteri PUPR, Kementerian PUPR ditugaskan untuk mengembangkan KSPN untuk meningkatkan dan menggerakkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: 2021, PUPR Ajukan Anggaran Infrastruktur Sebesar Rp 115,58 Triliun

Pembangunan rumah swadaya bukan berupa spot-spot tapi harus berkelompok dan mampu merubah wajah  gerbang masuk KSPN di Indonesia. 

“Kami targetkan pembangunan homestay dapat selesai tahun ini dan melaksanakan pembangunan rumah swadaya dengan mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.

Khalawi menjelaskan, pembangunan rumah melalui Program BSPS juga dilaksanakan untuk mengantisipasi meningkatnya wisatawan ke lokasi KSPN dan mendukung tatanan new normal di Indonesia.

Beberapa lokasi KSPN yang akan menjadi tujuan fasillitasi pengembangunan dan pengembangan rumah swadaya antara lain Borobudur, Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang.

Menurut Khalawi, Program Sarhunta pada dasarnya merupakan rumah swadaya layak huni yang dimanfaatkan sebagian untuk disewakan kepada wisatawan dan/atau tempat usaha sebagai pendukung pariwisata berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur

Pembangunan Sarhunta dibagi menjadi dua yakni pertama, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata. Jumlah bantuan yang akan disalurkan untuk program peningkatan kualitas tersebut sebesar Rp 90 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI