2021, PUPR Ajukan Anggaran Infrastruktur Sebesar Rp 115,58 Triliun

Senin, 29 Juni 2020 | 15:27 WIB
2021, PUPR Ajukan Anggaran Infrastruktur Sebesar Rp 115,58 Triliun
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Dok : PUPR).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk tahun 2021 mendatang sebesar Rp115,58 Triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, PUPR juga melakukan redesain guna penyederhanaan program antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Tampak hadir dalam Rapat kerja yang di pimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lazarus, anggota Komisi V DPR RI dan para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR sebelumnya mengajukan usulan pagu indikatif untuk tahun 2021 sesuai Surat Menteri PUPR Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 yakni sebesar Rp140 triliun.

Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur

"Saat ini pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp115,58 triliun," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, pagu indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp 115,58 Triliun tersebut terdiri dari anggaran Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 44,47 T, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 38,89 T, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,23 T, Ditjen Perumahan sebesar Rp 7,48 T dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen dan Itjen sebesar Rp 2,41 T.

Kementerian PUPR, imbuhnya, juga akan melakukan redesain program kerja dengan menyederhanakan program dari semula 13 program pada tahun 2020 menjadi hanya lima program pada tahun 2021.

"Lima program tersebut antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman," terangnya.

Basuki menjelaskan, pelaksanaan redesain program kerja Kementerian PUPR didasarkan pada visi misi Presiden Joko Widodo dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020-2024. Dasar selanjutnya adalah tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 serta tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres 27/2020 dan Permen PUPR 13/2020.

Baca Juga: Selama 5 Tahun Belakangan, Masyarakat Papua Terima 21.915 Rumah dari PUPR

"Proses pemrograman dan penganggaran tahun 2021 berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, rencana kerja Kementerian atau Lembaga tahun anggaran 2021 yang selesai di April 2020 namun saat ini masih mengalami redesain program serta aplikasi renstra sehingga mengalami keterlambatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI