4 Bank BUMN Diguyur Rp 30 Triliun, Sri Mulyani Beri Penjelasan ke DPR

Senin, 29 Juni 2020 | 12:24 WIB
4 Bank BUMN Diguyur Rp 30 Triliun, Sri Mulyani Beri Penjelasan ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR RI hari ini Senin (29/6/2020) menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah, terkait kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Dalam paparannya di depan para anggota dewan yang hadir maupun secara virtual, Sri Mulyani mengatakan bahwa para bank anggota Himbara yang mendapat guyuran modal senilai Rp 30 triliun pada tahap pertama ini telah melakukan presentasinya dihadapan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut.

Seperti halnya Bank Mandiri, kata Sri Mulyani bank dengan aset terbesar milik negara berkomitmen menggunakan dana segar tersebut untuk penyaluran kredit produktif kepada para masyarakat yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Himbara Dapat Rp 30 Triliun, Erick Thohir Yakin Ekonomi Pulih

"Bank Mandiri fokus pada penyaluran kredit produktif, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional dengan target penyaluran senilai Rp 21 triliun dan dilaksanakan pada 3 bulan ini," kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Sementara Bank BRI kata dia akan memanfaatkan dana pemerintah tersebut untuk digunakan dalam mendukung rencana bisnis berupa ekspansi kredit UMKM 6 bulan ke depan senilai Rp 122,50 triliun dengan komposisi segmen mikro sebesar 88,87 persen atau senilai Rp 108,80 triliun.

"Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor non perdagangan senilai Rp 71,32 triliun atau 58,21 persen," ucapnya.

Sedangkan Bank BNI akan manfaatkan dana milik penempatan ini guna melaksanakan ekspansi kredit pada sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan dalam 3 bulan ke depan senilai Rp 15,04 triliun.

Dan yang terakhir untuk Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp 30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.

Baca Juga: Bank Himbara Bakal Diguyur Rp 30 Triliun oleh Pemerintah

"Komposisi kredit perumahan lebih dari 70 persen dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp 5,4 triliun atau 51,6 persen," ujarnya.

Informasi saja, Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.

Landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bang segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI