Suara.com - Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat beberapa aktivitas terganggu. Kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan di kantor, akhirnya harus dilakukan di dalam rumah, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini juga berlaku bagi Anda yang sudah merencanakan sejak lama keinginan untuk memiliki rumah tinggal sendiri, yang layak dan berkualitas. Walaupun aktivitas ke luar sangat dibatasi, masyarakat tetap bisa mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mudah.
Di era teknologi yang serba mumpuni, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya memberi kemudahan bagi masyarakat. Kementerian ini mengembangkan aplikasi Sistem KPR Bersubsidi Perumahan, atau yang dikenal dengan SiKasep, yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah layak dan berkualitas, dengan melakukan proses pengajuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
SiKasep tidak hanya melayani KPR subsidi FLPP, tapi sejak Juni 2020 juga melayani Program Subsidi Selisih Bunga (SSB). Kedua layanan ini dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur KemenPUPR. Di satu aplikasi, masyarakat bisa melakukan pilihan antara dua program subsidi.
Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
SiKasep merupakan layanan yang dapat diunduh secara gratis melalui Playstore. Kemudahan layanan ini juga dinilai tepat bagi kaum milenial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, aplikasi SiKasep bahkan dapat memenuhi kebutuhan para milenial yang ingin kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati.
Sebelum melakukan proses pengajuan, masyarakat yang berminat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
Baca Juga: Selama 5 Tahun Belakangan, Masyarakat Papua Terima 21.915 Rumah dari PUPR
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Apabila syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa segera melakukan proses pengajuan lewat SiKasep.
Program Ini sangat Diminati
Sejak diluncurkan pada 19 Desember 2019, SiKasep mendapatkan respons sangat baik dari masyarakat. Menurut Direktur Utama PPDPP KemenPUPR, Arief Sabaruddin, jumlah MBR yang mendaftar kini mencapai 177.064 orang.“Saat ini sudah terdaftar 177.064 MBR. Permintaan meningkat dalam dua minggu terakhir,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Menurut Arief, program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Program ini kami jalankan secara nasional, seluruh Indonesia,” tambahya.
Adapun posisi debitur FLPP yang sudah dibayarkan sampai hari ini, masih menurut Arief, sudah mencapai 70.335 debitur. Jika sudah melakukan proses yang diminta melalui SiKasep, maka pendaftar yang disetujui tinggal menyiapkan beberapa form kelengkapan.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus disiapkan;
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Ayo, nikmati kemudahan permohonan rumah layak huni dari pemerintah tanpa keluar rumah dengan SiKasep!