Jokowi Geram Anggaran Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen

Senin, 29 Juni 2020 | 10:42 WIB
Jokowi Geram Anggaran Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen
Jokowi saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara tanggal 18 Juni 2020. [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sebuah video yang beredar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kejengkelannya saat membuka rapat terbatas bersama para menteri pada 18 Juni. Salah satu yang disinggung adalah soal belanja kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang masih kecil yakni 1,53 persen saja padahal anggaran yang disiapkan mencapai Rp 75 triliun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengklarifikasi soal keterlambatan pencairan dana insentif bagi para tenaga medis atau kesehatan.

Abdul Kadir menuturkan, Pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp 5,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp 3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Sisanya, Rp 1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, PAN: Ada yang Tak Beres di Kabinet

Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), laboratorium dan BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)," katanya.

Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp 1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp 226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

Baca Juga: Soroti Kekecewaan Jokowi, Imelda Sari: Situasi Ekonomi Sudah Sangat Berat

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI