Pejabat Bea Cukai Dicopot Diduga Gara-gara Narkoba

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 29 Juni 2020 | 10:00 WIB
Pejabat Bea Cukai Dicopot Diduga Gara-gara Narkoba
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Bea Cukai yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dicopot guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan di kepolisian.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, terkait proses pemeriksaan tersebut, ia menambahkan pihaknya mengambil langkah kooperatif dengan kepolisian dan menjunjung tinggi azaz praduga tidak bersalah.

Selain itu, ia menjelaskan otoritas bea cukai yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan juga menerapkan perilaku zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini," kata Syarif, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Covid-19 Tidak Menghentikan Penggunaan Narkoba

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang termasuk seorang oknum pegawai Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).

Oknum pejabat tersebut adalah AP yang saat itu bertugas sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Yusri mengatakan, 11 orang tersebut diamankan lantaran petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya 11 orang tersebut dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Narkoba Deddy Corbuzier Sama Kayak yang Dipakai Roy Kiyoshi

"Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif tetapi ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI