Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia, mengungkapkan masih menemukan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN yang rangkap jabatan. Temuan ini berdasarkan penyelidikan berdasarkan data tahun 2019.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan, sebanyak 397 komisaris BUMN memunyai rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.
"Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai 397. Itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397," ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Alamsyah menemukan, terdapat 167 anak usaha yang komisarisnya rangkap jabatan.
Baca Juga: WNA Australia Masuk Direksi BUMN, Jubir Erick Thohir: Membangun Bangsa
Namun begitu, Alamsyah akan mengonfirmasi kembali kepada Kementerian BUMN terkait komisaris yang rangkap jabatan pada tahun 2020.
"Karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif, itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke kementerian BUMN," ucap dia.
Alamsyah juga menemukan, kebanyakan komisaris tersebut ditempatkan di BUMN yang pendapatannya tak terlalu signifikan.
"Kalau dilihat sekian banyak ini menyebarnya di mana? Kemudian rata-rata ciri khasnya itu tidak atau belum untung yang bagus. Bahkan beberapa rugi," imbuh Alamsyah.
Baca Juga: Penempatan Uang Negara di Bank BUMN, Pengusaha: Angin Setengah Segar