Pegawai Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Tingkatkan Governance

Minggu, 28 Juni 2020 | 14:39 WIB
Pegawai Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Tingkatkan Governance
Logo OJK (id.wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya, salah satunya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di bidang pasar modal.

Memang banyak pertanyaan kenapa pejabat OJK itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena justru data-data kasus transaksi efek di Jiwasraya justru banyak dipasok dan dibuka oleh OJK.

OJK dikabarkan bahkan sangat membantu Kejaksaan Agung untuk membaca aliran dari transaksi-transaksi efek yang terhitung njelimet dalam kasus ini.

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan, secara umum upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK

"Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya) tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik," ujar Hans dalam keterangannya, Minggu (28/6/2020).

Menurutnya saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.

"Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja," katanya.

Sementara Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

"Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan," kata dia.

Baca Juga: Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya

Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI